Bulan suci Ramadhan 2020 telah memasuki minggu kedua, namun pandemi COVID-19 belum juga memberikan tanda-tanda akan usai. para pakar memprediksi, jika penularan wabah COVID-19 ini masih tetap terjadi hingga Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun ini. Oleh sebab itu, untuk megurangi dan memutus rantai penularan Covid-19, langkah preventif pun telah dibuat oleh Kementrian Agama dengan menerbitkan Surat Edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari news.detik.com, Fatchur Razi Selaku Menteri Agama menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut dibuat dengan tujuan untuk memberikan panduan beribadah sesuai syariat Islam dan sekaligus mencegah, mengurangi, penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari resiko penularan COVID-19.
Melalui Surat Edaran Nomer 6 tahun 2020 tersebut, Menteri Agama juga memberikan panduan cara menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri ditengah wabah pandemi COVID-19. Setidaknya, terdapat 15 poin panduan yang terdapat di dalam edaran tersebut.
Berikut 15 poin panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah situasi pandemi COVID-19:
- Umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
- Sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau hanya dengan keluarga inti di rumah saja. Tidak diperbolehkan melakukan buka bersama di luar atau mengundang banyak tamu ke rumah.
- Salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
- Tilawah atau tadarus Al-quran dilakukan di rumah masing-masing.
- Buka puasa bersama yang dilaksanakan baik oleh lembaga pemerintahan atau pun lembaga swasta, masjid maupun musholla ditiadakan.
- Tidak diperbolehkan mengadakan peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah yang besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musholla.
- Ditiadakannya I’tikaf di masjid maupun musholla pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan.
- Tidak melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Shalat Tarawih keliling
- Takbir keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musholla saja.
- Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik
- Sholat Idul Fitri yang biasanya dilakukan di masjid atau lapangan ditiadakan.
- Kegiatan silaturahim atau halal bi halal dengan bertamu ke rumah-rumah yang dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri ditidakan, dan diganti dengan silaturahim melalui media sosial dan Video Call/ Conference.
- Pengumpulan zakat dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik secara langsung.
- Tidak membagikan zakat dengan cara memberikan kupon yang mengharuskan para mustahik mengantri dan berkumpul. Pembagian zakat bisa diganti dengan diantarkan langsung ke rumah-rumah.
- Petugas yang melakukan penyaluran zakat dan/atau ZIS dihimbau agar menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tisu)
- Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan uhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
- Senantiasa memerhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan Covid-19.
Selain menjelaskan mengenai 15 poin panduan tersebut, Menteri Agama juga menjelaskan bahwa aturan-aturan tersebut dapat diabaikan apabila pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia telah aman dari wabah COVID-19.
Sekilas Surat Edaran nomer 6 tahun 2020 tersebut seperti membatasi umat Islam dalam beribadah baik di bulan Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri. Namun Surat Edaran tersebut diterbitkan demi keselamatan dan kemaslahatan umat.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
عنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بنِ مَالِكٍ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ)
Artinnya: Dari Abu Said Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudry radhiyallahu Anhu, bahwa rasulullah SAW bersabdah: “janganlah engkau membahayakan dirimu dan membahayakan orang lain”(HR. Ibnu Majjah)
Surat Edaran tersebut dibuat dengan tujuan melindungi umat islam dan menghindari perilaku membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Sumber:
https://malangkota.go.id/wp-content/uploads/2020/04/SE-Menag-No.-6-Tahun-2020.pdf.pdf.pdf
https://haditsarbain.com/hadits/larangan-membahayakan-diri-dan-orang-lain/