Tanggal 17 Agustus merupakan hari istimewa dan bersejarah bagi rakyat Indonesia dimana kemerdekaan Indonesia diperoleh secara pada tanggal yang sama 75 tahun silam. Memperingati HUT RI merupakan hal yang telah melekat pada masyarakat Indonesia dan telah menjadi keharusan. Semangat nasionalisme serta implementasi dari rasa syukur atas kemerdekaan bangsa Indonesia, menjadikan peringatan 17 Agustus seperti wajib dilakukan setiap tahunnya. Upacara bendera wajib dilakukan oleh pemerintah dan semua Instansi lainnya. Berbagai lomba-lomba untuk memeriahkan 17 Agustus pun diselenggarakan di berbagai daerah.
Pandemi Corona yang melanda wilayah-wilayah di Indonesia menjadikan peringatan 17 Agustus 2020 mengalami perubahan. Menteri Sekertaris Negara, Pratikno yag diutus oleh Presiden Joko Widodo untuk membuat Pedoman terkait peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-75. Pedoman tersebut berisikan serangkaian kegiatan Peringatan Kemerdekaan Indonesia yang Ke-75, yang diselanggarakan di tengah wabah pandemi corona. Dengan diberlakukannya panduan tersebut, muncul beberapa hal baru yang belum pernah diberlakukan di tahun-tahun sebelumnya. Berikut 7 Hal Baru Pada Perayaan Hut RI di Tengah Pandemi:
1. UPACARA SECARA SEDERHANA
Berdasarkan pedoman yang dikeluarkan Kementrian Sekretaris Negara, Upacara bendera pada tanggal 17 Agustus 2020 di Istana Negara diselenggarakan secara sederhana. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana Upacara Bendera yang diselenggarakan di Istana Negara begitu megah dan mewah. Upacara Bendera di Istana Negara untuk tahun ini akan diselenggarakan secara sederhana dan minimalis, namun tetap khidmat dengan semangat kebangsaan.
2. PEMBATASAN PETUGAS UPACARA
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana petugas Upacara bendera di Istana Merdeka melibatkan banyak orang bahkan ratusan orang. Khusus pelaksanaan upacara di tengah pandemi ini, pemerintah telah memberikan aturan terkait jumlah petugas di dalam upacara bendera tanggal 17 Agustus. Berikut komposisi petugas upacara bendera di Istana Merdeka Jakarta:
- Komandan Upacara 1 Orang
- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) 3 orang dar Cadangan Paskibraka 2019
- Pasukan Upacara dari TNI/Polri 20 orang
- Korps Musik 24 orang
- MC 2 orang
- Pasukan TNI Penembak saat detik-detik proklamasi 17 orang
3. PEMBATASAN PESERTA UPACARA
Pokok dari pedoman yang dikeluarkan Kementrian Sekretaris Negara yang ketiga adalah pembatasan julah peserta upacara. Di tahun-tahun sebelumnya Upacara Bendera di Istana Merdeka dihadiri oleh ribuan tamu undangan yang terdiri dari Para Pejabat baik dari Pemerintahan Pusat dan Daerah, para Duta Besar dari Negara lain, serta tamu-tamu penting lainnya.
Pada upacara 17 Agustus 2020, pembatasan jumlah tamu undangan akan diberlakukan. Upacara tersebut hanya akan dihadiri oleh Presiden selaku inspektur upacara, Wakil Presiden, Ketua MPR RI yang bertugas sebagai pembaca teks proklamasi, Menteri Agaama selaku pembaca doa, serta Panglima TNI dan Kapolri. Pejabat Pemerintahan dan masyarakat lainnya yang tidak disebutkan dalam pedoman tidak diperbolehkan menghadiri Upacara Bendera di Istana Merdeka pada tanggal 17 Agustus.
4. MENGHENTIKAN AKTIVITAS SEJENAK
Dalam pedoman yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara tersebut juga berisikan himbauan bagi seluruh rakyat Indonesia di seluruh wilayah dan Daerah dari Sabang hingga Merauke, untuk mengehentikan aktivitas sejenak pada pukul 10.17 hingga 10.20, dimana detik-detik teks proklamasi dibacakan. Hal tersebut sebagai wujud cinta tanah air dan rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia yang telah genap 75 tahun.
5. HIMBAUAN MENYANYIKAN LAGU KEBANGSAAN SECARA SERENTAK
Selain imbauan untuk menghentikan aktivitas sejenak pada jam yang ditentukan, Pemerintah juga menghimbau pada seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak ketika Sang Saka Merah Putih dikibarkan.
6. UPACARA SECARA VIRTUAL
Untuk pertama kalinya dalam kurun waktu 75 tahun kemerdekaan Indonesia, Upacara bendera diselenggarakan secara virtual, dengan peserta upacara yang sangat terbatas, serta peserta dari kalangan Pejabat Pemerintahan tetap melaksanakan upacara secara virtual di kediaman maupun instansi masing-masing.
Dilansir dari tribunnews.com, pemerintah telah mengalokasikan sebanyak 17.845 undangan untuk mengikuti video Conference upacara bendera tanggal 17 Agustus 2020. Pemerintah juga telah menyiapkan sebuah situs yang dapat diakses oleh semua kalangan. Situs tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Upacara Virtual yang diselenggarakan pemerintah. Masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi dalam upacara virtual diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu di laman Pandang Istana yang beralamatkan di https://pandangistana.setneg.go.id
7. PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PADA UPACARA BENDERA
Berbeda dengan upacara kemerdekaan di tahun-tahun sebelumnya, Upacara kemerdekaan di tahun ini akan memperlihatkan pemandangan yang berbeda. Dimana serangkaian protocol kesehatan akan diberlakukan. Protokol kesehatan tersebut diantaranya, peserta dan petugas upacara yang diharuskan menggunakan masker, pembatasan fisik, mencuci tangan sebelum memasuki area upacara, serta pengecekan suhu tubuh bagi semua peserta upacara.
Itu tadi 7 hal baru yang ada pada Perayaan HUT RI yang ke-75 tahun ini. Pandemi yang menghantam Negeri ini secara bertubi-tubi, jangan sampai menyurutkan semangat kebangsaan dalam memperingati Hari Kemerdekaan, sebagai wujud sikap nasionalisme serta rasa syukur atas kemerdekaan Negara Tercinta ini.
Sumber: