Pengertian Zakat
Secara terminologi, zakat berasal dari Bahasa Arab “Zakiyun” yang memiliki arti “Suci”. Kata Zakat juga memiliki arti berkembang, berlipat, atau barokah. Sedangkan secara etimologi, zakat memiliki arti harta yang memiliki kadar tertentu, yang diberikan kepada orang yang berhak menerima, dengan beberapa syarat yang telah ditentukan. Dalam istilah Fiqih yang lain, Zakat juga berarti bagian tertentu yang harus dikeluarkan dari harta tertentu, pada waktu tertentu dan kemudian diberikan kepada golongan-golongan tertentu.
Disebut Zakat yang memiliki arti “suci”, karena dengan mengeluarkan sebagian harta tersebut akan menyucikan harta yang tersisa, sebab bagian yang merupakan hak dari orang yang menerima zakat telah ditunaikan. Sedangkan disebut Zakat yang memiliki arti “bertambah atau barokah”, sebab dengan mengeluarkan zakat akan menjadi sebab bertambahnya rizki bagi orang yang menunaikannya, dan menjadikkan barokah untuk harta yang masih tersisa.
Allah berfirman dalam Surat At-Taubah:103
حذ من أموالهم صدقة و تزكيهم بها و صل عليهم إن صلوتك سكن لهم و الله سميع عليم. التوبة (١٠٣)
ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. At-Taubah : 103)
Rasulullah SAW bersabda:
فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَا أُفَرِّجُ عَنْكُمْ فَانْطَلَقَ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّهُ كَبُرَ عَلَى أَصْحَابِكَ هَذِهِ الْآيَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَفْرِضْ الزَّكَاةَ إِلَّا لِيُطَيِّبَ مَا بَقِيَ مِنْ أَمْوَالِكُمْ وَإِنَّمَا فَرَضَ الْمَوَارِيثَ لِتَكُونَ لِمَنْ بَعْدَكُمْ فَكَبَّرَ عُمَرُ ثُمَّ قَالَ لَهُ أَلَا أُخْبِرُكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ
Umar radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallla Allahu ‘alaihi wa sallam bersabdah: “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan zakat kecuali untuk mensucikan apa yang tersisa dari harta kalian, dan mewajibkan warisan untuk orang-orang yang kalian tinggalkan.” Maka Umar pun bertakbir, kemudian Rasulullah shallla Allahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Umar: “Maukah aku beritahukan simpanan paling baik yang disimpan oleh seseorang? Yaitu istri yang shalih yang apabila suaminya melihatnya maka ia akan menyenangkannya, dan apabilla ia memerintahkannya, maka diapun mentaatinya, dan kalau suaminya pergi maka dia akan menjaga amanahnya.” (HR: Abu Dawud)
Hukum Zakat
Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, dengan kata lain memiliki harta yang cukup dengan kadar dan ketentuan yang telah ditentukan.
Allah SWT berfirman:
إن الذين ءامنوا و عملوا الصلحت و أقموا الصلوة و ءا توا الزكة لهم أجرهم عند ربهم و لا خوف عليهم و لا هم يحزنون. البقرة (۲٧٧)
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Al-Baqarah : 277)
Dalam ayat lain Allah juga berfiman:
يا ايها الذين ءامنوا أنفقوا من طيبت ما كسبتم و مما أخرجنا لكم من الأرض و لا تيمموا الخبيث منه تنفقون و لستم بأخذيه إلا أن تغمضوا فيه واعلموا أن الله غني حميد. البقرة (٢٦۷)
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(Al-Baqarah : 267)
Ayat-ayat tersebut dikuatkan dengan Hadits Nabi Muhammad SAW berikut:
بُنِيَ الإِسْلامُ عَلى خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقامِ الصَّلاةِ وَإِيتاءَ الزَّكاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam ditegakkan di atas lima: “
(1)Percaya bahwa tiada Tuhan melainkanAllah, dan bahwa Nabi Muhammad utusan Allah.
(2) Mendirikan shalat.
(3) Mengeluarkan zakat.
(4) Hajji ke baitullah jika kuat perjalanannya.
(5) Puasa bulan Ramadhan.” (Muttafaqun Alaih)
Dari ketiga dalil diatas dapat disimpulkan bahwa hukum menunaikan zakat adalah fardhu ain atau wajib.
Macam-macam Zakat
Secara umum zakat dibagi menjadi 2 macam, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan dengan tujuan menyucikan jiwa. Zakat fitrah tidak dikeluarkan di sembarang waktu, melainkan ada waktu tertentu untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu ketika terbenamnya matahari di akhir bulan sya’ban (keesokan harinya sudah Ramadhan) hingga sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.
Rasulullah SAW bersabda:
قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر
Nabi saw bersabda “puasa bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah swt) kecuali dengan zakat fitrah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Takaran Zakat Fitrah
Menurut mahdzab Hambali dan Hanafi, bahan makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah bahan makanan pokok seperti gandum, tepung, kurma, dan jagung. Sedangkan menurut mahdzab Syafi’I dan Maliki adalah bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat di daerah yang bersangkutan. Kadar atau besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan menurut para ulama’ adalah sebesar 1 sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675gr) jadi jika dikonversi dalam satuan kilogram maka 1 sha’ kira-kira setara dengan 2,6 kg.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Terdapat empat macam waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu waktu utama, waktu wajib, waktu mubah, dan waktu batal (tidak sah)
- Waktu utama: waktu yang utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum berangkat melaksanakan sholat idul fitri. Hal tersebut sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar:
أَمَرنَا رَسُولُ اللّه صَلَّى الله عليه وسلم بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدِّيَ قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ. قَالَ فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُؤَدِّيَ قَبْلَ ذَلِكَ بِالْيَومِ وَالْيَوْمَيْنِ
bahwa RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum manusia keluar menuju shalat (Ied) .” (Muttafaq alaihi)
- Waktu wajib, waktu yang wajib untuk menuanikan zakat fitrah adalah ketika masuk tanggal 1 Syawal, yaitu ketika matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Mubah, Waktu mubah atau diperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah dari awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan sebelum terbenanya matahari di akhir bulan Ramadhan.
- Waktu batal, Waktu batal (tidak sah) untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah sholat Idul Fitri, sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW:
من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقاتَ
Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Zakat Maal
Zakat Maal atau zakat harta berdasarkan istilah fikih ialah zakat harta benda yang wajib dibayarkan dengan kadar tertentu (Nisab) dan telah mencapai satu tahun (Haul). Sedangkan Zakat Maal berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Zakat adalah bagian dari harta yang dimiliki oleh seorang Muslim sesuai ketennntuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Waktu Mengeluarkan Zakat Maal
Waktu wajib mengeluarkan zakat Maal adalah segera setelah mencapai satu nishab dan telah mencapai haul atau telah dimiliki selama satu tahun.
Benda-benda yang Wajib Dizakati
- Emas dan Perak
- Hewan Ternak
- Hasil Pertanian dan Perkebunan
- Hasil Laut
Sumber:
https://tafsirq.com/hadits/abu-daud/1417
https://islam.nu.or.id/post/read/53432/tentang-zakat-fitrah
https://zakat.or.id/bab-ii-zakat-mal-harta/