Pengertian Zakat Maal
Zakat Maal atau zakat harta berdasarkan istilah fikih ialah zakat harta benda yang wajib dibayarkan dengan kadar tertentu (Nisab) dan telah mencapai satu tahun (Haul). Sedangkan Zakat Maal berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Zakat adalah bagian dari harta yang dimiliki oleh seorang Muslim sesuai ketennntuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Waktu Mengeluarkan Zakat Maal
Waktu wajib mengeluarkan zakat Maal adalah segera setelah mencapai satu nishab dan telah mencapai haul atau telah dimiliki selama satu tahun.
Benda-benda yang Wajib Dizakati
-
Emas
Emas yang wajib dizakati adalah adalah emas yang digunakan sebagai investasi atau yang disimpan. Baik yang berbentuk lantakan (batangan) maupun yang berbentuk perhiasan. Sedangkan perhiasan emas yang dipakai maka hukumnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Nisab (takaran) emas yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 20 Mitsqal, atau setara dengan takaran berikut:
= 85 gram emas 24 karat
= 97 gram emas 21 karat
= 113 gram emas 18 karat.
Jika seseorang muslim memiliki emas yang telah mencapai Nisab dan Haul (telah dimiliki selama 1 tahun) maka wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari emas yang dimiliki.
Contoh 1: Bu Vivi memiliki emas 24 karat seberat 100gram, emas tersebut telah dimiliki selama satu tahun penuh. Emas yang dimiliki bu Vivi telah mencapai Nisab karena nisab emas 24 karat adalah 85 gram. Maka bu vivi wajib membayar 2,5% dari emas yang dimiliki, yaitu 2,5% x 100gram=2,5 gram. Maka zakat yang wajib dibayar adalah sebesar 2,5 gram emas.
Contoh: Bu Anis memiliki emas 21 karat seberat 87 gram. emas tersebut telah dimiliki selama 1 tahun penuh. Karena Nisab emas 21 karat adalah 97 gram, sedangkan emas bu anis hanya 87 gram, maka bu Anis tidak wajib mengeluarkan zakat emasnya.
-
Hasil Pertanian dan Perkebunan
Mayoritas ulama sepakat bahwa Nisab hasil pertanian dan perkebunan adalah telah mencapai 5 washaq, atau setara dengan 50 kail timbangan mesir yang dikonversikan dalam satuan kg setara dengan 647 kg. Adapun zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari hasil pertanian yang sawahnya diairi dari air hujan, dan 5% dari hasil pertanian yang diari irigasi (air yang dibeli)
Contoh: Pak Imam memiliki sawah yang sumber air nya di dapat dari air hujan. Sedangkan Pak Arifin memiliki sawah yang sumber airnya di dapat dari irigasi (membeli). Pada saat panen pak imam dan pak arifin sama-sama mendapatkan hasil panen sebanyak 650kg, karena nisab hasil panen adalah 647kg maka pak Imam dan pak arifin sudah wajib mengeluatkan zakat dari hasil panennya. Pak Imam harus mengeluarkan akat sebanyak 10% karena sawahnya mendapatkan sumber air dari hujan, sedangkan pak Arifin hanya mengeluarkan zakat sebanyak 5% dari hasil panennya karena sawahnya mendapatkan sumber air dari irigasi.
-
Hewan Ternak
Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing) terbagi menjadi 4 macam, yaitu :
- Sa’imah (dikembang-biakkan)
- Ma’lufah (digemukan)
- Amilah (dipekerjakan)
- Mu’addah Litijarah (diperdagangkan)
Zakat unta
Nisab zakat unta dan besarnya yang harus dikeluarkan :
Jumlah Unta yang Dimiliki | Besarnya
Zakat yang Harus Dikeluarkan |
|
Dari | Hingga | |
1 | 4 | Tidak dikenakan zakat |
5
10 15 20 |
9
14 19 24 |
1 ekor kambing
2 ekor kambing 3 ekor kambing 4 ekor kambing |
25 |
35 |
1 ekor bintu makhadh (yaitu unta betina yang telah genap berumur 1 tahun dan masuk ke tahun kedua) ia dinamakan demikian karena induknya telah dapat menemui makhadh(bisa hamil kembali) |
36 |
45 |
1 ekor bintu labun ( yaitu unta betina yang genap berumur 2 tahun dan memasuki tahun ketiga, dinamakan demikan karena induknya telah melahirkan anak selainnya hingga memiliki air susu lagi) |
46 |
60 |
1 ekor hiqqah (yaitu unta betina yang telah berumur 3 tahun dan masuk pada tahun keempat, ia dinamakan demikian karena telah siap untuk dikawini oleh pejantan) |
61 | 75 | 1 ekor yadz’ah (yaitu unta betina yang berumur 4 tahun dan memasuki tahun kelima |
76 | 90 | 2 ekor bintu labun |
91 | 120 | 2 ekor hiqqah |
Jika lebih dari itu maka :
Jumlah Unta yang Dimiliki |
Besarnya Zakat yang Harus Dikeluarkan |
|
Dari | Hingga | |
121
130 140 150 160 170 180 190 200 |
129
139 149 159 169 179 189 199 209 |
3 ekor bintu labun
1 ekor hiqqah + 2 ekor bintu labun 2 ekor hiqqah+ 1 ekor bintu labun 3 ekor hiqqah 4 ekor bintu labun 3 ekor bintu labun + 1 ekor hiqqah 3 ekor bintu labun + 2 ekor hiqqah 3 ekor hiqqah + 1 ekor bintu labun 4 ekor hiqqah + 5 ekor bintu labun |
Kewajiban pada setiap 40 ekor unta, zakatnya adalah seekor bintu labun, dan setiap 50 ekor unta, zakatnya adalah seekor hiqqah.
Zakat sapi
Nisab zakat sapi dan ketentuan besarnya zakat yang harus dikeluarkan.
Jumlah Sapi yang Dimiliki | Zakat yang Harus Dikeluarkan | |
Dari | Hingga | |
1
30
40 60 70 80 90 100 |
29
39
59 69 79 89 99 109 |
Tidak dikenakan zakat
1 ekor tabi’ (jantan) atau tabi’ah (betina) (yaitu sapi yang berusia 1 tahun) 1 ekor misunnah (sapi yang merusia 2 tahun) 2 ekor tabi’ 1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah 2 ekor musinnah 3 ekor tabi’ 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah |
Jika memiliki 40-60 ekor sapi, zakatnya anak sapi yang berumur 2 tahun, disebut musannah.Jika memiliki 60 ekor sapi zakatnya 2 ekor tabi’.Kemudian setiap 30 ekor sapi, zakatnya seekor tabi’, dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya seekor musannah
Zakat kambing
Nisab zakat kambing dan besarnya zakat yang harus dikeluarkan :
Jumlah Kambing yang Dimiliki |
Zakat yang Harus Dikeluarkan |
|
Dari | Hingga | |
1
40 121 201 400 500 |
39
120 121 399 499 599 |
Tidak dikenakan zakat
1 ekor kambing 2 ekor kambing 3 ekor kambing 4 ekor kambing 5 ekor kambing |
Kambing yang berjumlah lebih dari 300 ekor, maka pada setiap 100 ekor kambing dikenakan 1 ekor kambing sesuai dengan ketetapan mayoritas ulama.
-
Zakat rikaz (harta terpendam) dan mad’in (barang tambang)
Mayoritas Ulama Syafiiyah membedakan antara Rikaz dan Ma’adin. Rikaz didefinisikan sebagai harta terpendam yang dapat diambil tanpa harus membayar sesuatu dan tidak membutuhkan kerja keras untuk mengambilnya. Sedangkan Ma’adin adalah barang tambang yang cara untuk mendapatkannya membutuhkan biaya dan kerja keras untuk memperolehnya. Beberapa ulama menyimpulkan bahwa Rikaz adalah harta terpendamm yang ditemukan secara tidak sengaja, sedangkan Ma’adin adalah barang tambang yang sengaja dicari dengan persiapan tertentu baik berupa biaya, peralatan, ataupun tenaga.
Tidak disyaratkan harus mencapai nisab dan haul pada rikaz, melainkan kewajiban zakat itu berlaku dari pertama kali di temukan, yaitu sebesar 1/5 atau 20% dari hasil temuan, sesuai dzahir sabda Rasulullah SAW, “ (kewajiban zakat) pada rikaz adalah seperlima.” Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Adapun zakat untuk Ma’adin adalah 1/40 atau 2,5%. Zakat yang harus dikeluarkan untuk barang terpendam (Rikaz) jauh lebih besar yaitu 20%, karena rikaz diperoleh secara Cuma-Cuma tanpa mengeluarkan biaya. Sedangkan zakat yang dikeluarkan untuk barang tambang (Ma’adin) lebih kecil, yaitu 2,5%. Hal tersebut dikeranakan untuk memperolehnya diperlukan biaya, peralatan, dan tenaga.
Sumber
https://www.globalzakat.id/tentang/zakat-maal
https://zakatpedia.com/services/zakat-emas
https://zakat.or.id/cara-menentukan-zakat-hasil-pertanian/
https://rumaysho.com/2462-panduan-zakat-hewan-ternak.html
http://upz.uinsu.ac.id/page/16/zakat-rikaz-maadin