Share halaman ini
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Kasih sayang Allah SWT. terhadap makhluknya tidakah terbatas, maka dari itu Allah SWT memerintahkan untuk berbuat baik, mengasih sayangi terhadap sesama makhluk, tak tekecuali hewan. Islam sangat menganjurkan pada umatnya untuk berbuat baik terhadap hewan dan melarang semua bentuk penyiksaan terhadap hewan.

Sebagaimana yang dijelaskan di dalam Shahih Bukhari bersumber dari Said bin Jubair, ia berkata : “Ketika aku berada di dekat Ibnu Umar, lewatlah pemuda, mereka menyakiti dan melempari seekor ayam. Ketika mereka melihat Ibnu Umar, mereka bercerai berai. Berkatalah Ibnu Umar : “Siapa yang berbuat? Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda : “Allah SWT melaknat orang yang menyiksa binatang”.

Berikut 10 Adab Cara Memperlakukan Hewan Sesuai Hadits Nabi Muhammad SAW:

1. Menyayanginya

Definisi dari menyayangi di sini meliputi memberi makan, minum, dan merawat hewan dengan baik.  Menyayangi hewan merupakan keharusan yang mesti dilakukan agar mendapatkan Rahmat dari Allah SWT.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاء

Artinya: “orang-orang yang penyayang niscaya akan disayangi pula oleh Ar-Rahman, maka sayangilah makhluk di bumi niscaya yang dilangit akan menyayangimu” (HR. Tirmidzi)

Dalam hadits lain Rasulullah juga menyatakan bahwa jika seseorang tidak menyayangi makhluk di bumi, maka ia tidak akan dikasiani oleh Allah SWT.

مَنْلَايَرْحَمُلَايُرْحَمُ

 

“Barang siapa yang tidak berbelas kasih, niscaya tidak dibelaskasihi” (HR. Al-Bukhari; 5997, Muslim: 2318)

Berdasarkan dua hadits diatas menyayangi hewan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan kasih sayang Allah SWT.

2. Tidak Menjadikannya sebagai sasaran

Terkadang jika ada hewan yang mengganggu, seperti kucing yang mencuri ikan atau ayam yang masuk ke dalam rumah, orang-orang sering memukul atau melemparinya dengan batu. Sebenarnya hal tersebut dilarang. Nabi Muhammad SAW telah melarang menjadikan hewan sebagai sasaran, baik sasaran amarah maupun sasaran untuk dibidik dengan panah. Hal tersebut sesuai dengan hadits berikut:

لَعَنَمَنِاتَّخَذَشَيْئًافِيهِالرُّوحُغَرَضًا

“Allah mengutuk orang yang menjadikan sesutu yang bernyawa sebagai sasaran” (HR Al-Bukhari: 5515, Muslim: 1958)

 

3. Berbuat Baik pada hewan

Terhadap hewan apapun baik yang disukai maupun tidak disukai haruslah memperlakuknnya dengan baik. Dilarang menyiksa dan menganiaya hewan sekalipun hewan tersebut najis dalam islam.

Nabi Muhammad SAW bersabdah:

فِيكُلِّكَبِدٍرَطْبَةٍأَجْرٌ

“Pada setiap yang mempunyai hati yang basah (hewan) itu terdapat pahala (dalam berbuat baik kepadaNya)” (HR Al-Bukhari: 2363)

4. Tidak menyiksa saat menyembelih

Berbuat baik kepada hewan buan hanya ketika merawat saja. Akan tetapi apabila akan menyembelih hewan ternak pun harus berbuat baik. Contoh berbuat baik pada hewan yang akan disembelih adalah dengan tidak memukulinya, memberi minum dan tidak diletakkan di tempat yang panas, dan juga dengan mempertajam pisau yang akan digunakan untuk menyembelih.

Hal itu dilakukan agar hewan dapat langsung mati ketika disembelih sehingga tidak merasakan sakit. Dianjurkan menyembelih dengan satu kali  gerakan dan tidak boleh diulang-ulang untuk menghindari hewan merasa kesakitan. Hal tersebut sesuai dengan hadits Nabi Muhamad SAW berikut:

إِنَّاللهَكَتَبَاْلإِحْسَانَعَلىَكُلِّشَيْءٍ, فَإِذَاقَتَلْتُمْفَأَحْسِنُوْاالْقِتْلَةَ, وَإِذَاذَبَحْتُمْفَأَحْسِنُوْاالذَّبْحَ, وَلْيُحِدَّأَحَدُكُمْشَفْرَتَهُ, وَلْيُرِحْذَبِيْحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaklah berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik di dalam penyembelihan, dan hendaklah salah seorang kamu menyenangkan sembelihannya dan hendaklah ia mempertajam mata pisaunya” (HR Muslim: 1955)

5. Tidak berbuat dzalim

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ قَالَ فَقَالَ وَاللَّهُ أَعْلَمُ لَا أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلَا سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا وَلَا أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْض

Telah menceritakan kepada kami isma’il berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar Rarhiallahu anhuma bahwa Rasulullah SAW bersabdah: “ ada seorang wanita disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan, kemudian wanita itupun dimasukan neraka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui bahwa kamu tidak memberinya makan dan minum ketika engkau mengurungnya dan tidak membiarkannya berkeliaran sehingga ia dapat memakan serangga di bumi”

Dari hadist diatas maka bisa disimpulkan jika menyiksa atau berbuat dzalim terhadap hewan dapat menjadi penyebab disiksanya seseorang di neraka.

6. Tidak memberi wasam

Wasam adalah memberi tanda atau tato dengan cara membakar besi kemudian dicapkan ke salah satu anggota tubuh. Pada jaman dulu, tradisi Arab terbiasa memberi wasam pada wajah hewan ternak mereka. Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai pemberian wasam terhadap wajah ternak. Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menerangkan bahwa hal tersebut dilarang berdasarkan kesepakatan ulama. Sebagian ulama’ lagi berpendapat bahwa pemberian wasam adalah makruh. Yaitu boleh dilakukan jika dengan tujuan agar tidak hilang atau tertukar, dengan sarat yang diberi wasam adalah telinga hewan bukan wajahnya. Namun Al-Baghawi mengatakan larangan disini adalah Haram yang mengacu pada hadits Nabi berikut:

عن جابر قال نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الضرب في الوجه وعن الوسم في الوجه

 

Artinya: “Dari sahabat Jabir berkata, “Rasulullah SAW melarang memukul  wajah dan menandai wajah” (HR.Muslim)

Hadits lain yang melarang  pemberian wasam adalah berikut:

لَعَنَاللَّهُالَّذِيوَسَمَهُ

“Allah mengutuk orang yang memberi wasam pada muka keledai ini” (HR Muslim: 2117)

 

7. Diperbolehkan membunuh hewan yang mengganggu

Nabi Muhammad SAW memperbolehkan membunuh hewan-hewan yang mengganggu dan membahayakan bagi manusia seperti ular, tikus, nyamuk, anjing buas, serigala,  dan lain sebagainya. Hal tersebut sesuai dengan Hadits beliau berikut:

خَمْسٌفَوَاسِقُيُقْتَلْنَفِيالْحِلِّوَالْحَرَمِالْحَيَّةُوَالْغُرَابُالْأَبْقَعُوَالْفَأْرَةُوَالْكَلْبُالْعَقُورُوَالْحُدَيَّا

Artinya:”Ada lima macam hewan fasik yang boleh dibunuh di waktu halal (tidak ihram) dan di waktu ihram, yaitu ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas dan rajawali” [HR Muslim : 1198].

8. Tidak Sibuk Mengurus Hewan

Mengurus dan merawat hewan adalah perbuatan mulia yang sangat dianjurkan dalam islam. Namun tidak boleh mengurus hewan hingga melupakan kewajiban beribadah dan mengingat Allah.  Allah SWT berfirman:

يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوالاتُلْهِكُمْأَمْوَالُكُمْوَلاأَوْلادُكُمْعَنْذِكْرِاللَّهِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah” (QS. Al-Munafiqun/63: 9)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah bersabda:

الْخَيْلُلِرَجُلٍأَجْرٌوَلِرَجُلٍسِتْرٌوَعَلَىرَجُلٍوِزْرٌفَأَمَّاالَّذِيلَهُأَجْرٌفَرَجُلٌرَبَطَهَافِيسَبِيلِاللَّهِفَأَطَالَبِهَافِيمَرْجٍأَوْرَوْضَةٍفَمَاأَصَابَتْفِيطِيَلِهَاذَلِكَمِنْالْمَرْجِأَوْالرَّوْضَةِكَانَتْلَهُحَسَنَاتٍوَلَوْأَنَّهُانْقَطَعَطِيَلُهَافَاسْتَنَّتْشَرَفًاأَوْشَرَفَيْنِكَانَتْآثَارُهَاوَأَرْوَاثُهَاحَسَنَاتٍلَهُوَلَوْأَنَّهَامَرَّتْبِنَهَرٍفَشَرِبَتْمِنْهُوَلَمْيُرِدْأَنْيَسْقِيَكَانَذَلِكَحَسَنَاتٍلَهُفَهِيَلِذَلِكَأَجْرٌوَرَجُلٌرَبَطَهَاتَغَنِّيًاوَتَعَفُّفًاثُمَّلَمْيَنْسَحَقَّاللَّهِفِيرِقَابِهَاوَلَاظُهُورِهَافَهِيَلِذَلِكَسِتْرٌوَرَجُلٌرَبَطَهَافَخْرًاوَرِيَاءًوَنِوَاءًلِأَهْلِالْإِسْلَامِفَهِيَعَلَىذَلِكَوِزْرٌ

“Kuda itu ada tiga macam. Kuda bagi seseorang menjadi pahala, kuda bagi seseorang menjadi pelindung dan kuda bagi seseorang menjadi dosa. Adapun kuda yang mendatangkan pahala adalah kuda seseorang yang dipangkal untuk fisabilillah, ia banyak berdiam di padang rumput atau di taman. Maka apa saja yang dimakan oleh kuda itu selama dipangkal di padang rumput atau di taman itu, maka pemiliknya mendapat pahala-pahala kebajikan. Dan sekiranya ia meninggalkannya lalu mendaki satu atau dua tempat tinggi, maka jejak dan kotorannya menjadi pahala-pahala kebajikan baginya. Maka dari itu kuda seperti itu menjadi pahala bagi pemiliknya. Kuda yang diikat oleh seseorang karena ingin menjaga kehormatan diri (tidak minta-minta) dan ia tidak lupa akan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala pada leher ataupun punggung kuda itu, maka kuda itu menjadi pelindung baginya. Dan kuda yang diikat (dipangkal) oleh seseorang karena kebanggaan, riya dan memusuhi orang-orang Islam, maka kuda itu mendatangkan dosa baginya” (HR Al-Bukhari : 2371)

9. Mengeluarkan Zakatnya

Adab terhadap hewan juga meliputi kewajiban mengeluarkan zakatnya. Dalam hal ini khusus diperuntukkan hewan ternak yang sudah mencapai nisab dan haul.  Hal tersebut dikuatkan oleh hadits berikut:

بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّة

Nabi Muhammad SAW memerintahkanku untuk mengambil (zakat) dari setiap ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor sapi tabi’(jantan berusia 1 tahun) atau tabi’ah (betina berusia 1 ekor tahun). Dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar sapi musinah (berusia 2 tahun). [HR.Tirmidzi:623]

10. Tidak memisahkan hewan dengan induknya

Adab tehadap hewan yang terakhir adalah tidak memisahkan hewan dengan induknya. Suatu ketika Nabi melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat, kemudian Nabi Mmuhammad SAW bersabdah:

مَنْفَجَعَهَذِهِبِوَلَدِهَارُدُّواوَلَدَهَاإِلَيْهَا

“Siapa gerangan yang telah menyakiti perasaan burung ini karena anaknya? Kembalikanlah kepadanya anak-anaknya”. (HR Abu Daud : 2675 dengan sanad shahih)

Sumber:

https://ibnumajjah.com/2015/02/20/adab-terhadap-hewan/.

http://idr.uin-antasari.ac.id/4274/4/BAB%20I.pdf

https://muslim.or.id/9536-panduan-zakat-9-zakat-hewan-ternak.html

http://ryadhmubarok.blogspot.com/2014/02/makalah-tentang-hadits-seorang-wanita.html

 

BACA JUGA
HARGA KARPET MASJID TERBARU 2020
Sejarah Tahun Hijriah, Sistem Penanggalan Umat Islam
PENGERTIAN DAN TATA CARA SUJUD SAHWI
Hukum dan Tata Cara Sholat Gerhana
Sejarah dan Keutamaan Masjid Quba
TATA CARA SHOLAT ISTISQA (SHOLAT MEMOHON HUJAN)

Share halaman ini
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •