Beberapa bulan terakhir ini kelelawar menjadi topik perbincangan dunia. Pasalnya hewan ini diduga menjadi awal mula Virus Corona berasal. Dilansir dari Liputan6.com, seorang Profesor di Laboratorium Kunci Etiologi dan Epidemiologi Penyakit Menular di Univrsitas Shandong, Wheifeng Shi telah melakukan penelitian lebih lanjut terkait virus corona tersebut. Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa 2 dari Virus Corona yang menginfeksi warga cina memiliki kemiripan dengan virus yang terdapat dalam tubuh kelelawar.
Di kota Wuhan Cina, kelelawar bebas diperjual belikan. Bukan digunakan sebagai hewan peliharaan, akan tetapi kelelawar diperjual belikan untuk dikonsumsi oleh sebagian masyarakat. Mengutip dari CNNindonesia.com, mengkonsumsi hewan liar seperti kelelawar dan ular sudah menjadi hal lumrah di Cina, bahkan hal tersebut telah menjadi budaya yang mengakar di sana.
Ahli ekonomi dan politik Hu Xingdou menjelaskan bahwa kebiasaan memakan kelelawar merupakan budaya dan menunjukkan status sosial seseorang. “orang yang makan hewan liar dianggap memiliki status sosial yang tinggi”, terang Hu.
Di dalam Islam, terdapat hewan-hewan yang haram untuk dikonsumsi, termasuk juga kelelawar. Berikut adalah alasan mengapa kelelawar termasuk kedalam hewan yang haram untuk dikonsumsi.
1. Hewan Bertaring
Sebenarnya di dalam Al-Quran tidak menjelaskan tentang diharamkannya hewan bertaring. Hanya beberapa jenis hewan dan kategori hewan haram yang disebutkan dalam Al-Quran. Seperti contohnya bangkai, daging babi, hewan yang disembelih tanpa menyebut Nama Allah, dan sebagainya. Hal tersebut sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُوَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِوَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَاأَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ(المائدة
“ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, hewan yang tercekik, dipukul, hewan yang jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yangjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas,kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untu berhala. (QS. Al-maidah:3)
Di dalam Al-Quran memang tidak disebutkan diharamkannya hewan yang bertaring, namun di dalam Hadits yang merupakan sumber ajaran islam kedua setelah Al-Quran, disebutkan dengan sangat jelas tentang diharamkannya hewan yang bertaring.
نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ
“Nabi Muhammad SAW melarang memakan hewan yang bertaring” (Muttafaqun Alaihi)
Berdasarkan Hadits di atas maka kelelawar termasuk dalam kategori hewan haram karena kelelawar memiliki gigi taring.
2. Haram Dibunuh
Menurut pandangan ulama’ Syafi’iyah, larangan membunuh hewan baik di dalam tanah haram maupun diluarnya, menunjukkan pula keharaman untuk mengkonsumsi hewan tersebut. Secara nalar, suatu hewan tidak mungkin dikonsumsi sebelum terlebih dahulu dibunuh.
Bila membunuh saja diharamkan, tentu mengkonsumsi hewan tersebut pun juga diharamkan. Kelelawar merupakan salah satu hewan yang diharamkan untuk dibunuh. Hal tersebut berdasarkan Hadits Sahih yang diriwayatkan Ibnu Umar.
لَا تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ , وَلَا تَقْتُلُوا الْخُفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ: يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ
Artinya: “Janganlah kalian membunuh katak. Sesungguhnya kicauannya adalah tasbih. Dan jangan lah kalian membunuh kelelawar. Sebab, ketika Baitul Maqdis dibakar, kelelawar itu berdoa kepada Allah ‘Ya Tuhan kami, kuasakan kami atas lautan sehingga aku bisa menenggelamkan mereka’.” (As-Sunan Ash-Shaghir, juz 4, halaman 59)
Dalam hadits lain disebutkan:
وَرُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ فِي الْوَطْوَاطِ وَهُوَ الْخُفَّاشُ أَنَّهَا كَانَتْ تُطْفِئُ النَّارَ يَوْمَ أُحْرِقَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ بِأَجْنِحَتِهَا
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah tentang kelelawar. Dia adalah hewan yang memadamkan api dengan sayap-sayapnya pada saat Baitul Maqdis dibakar.”
Dalil lain terkait keharaman kelelawar untuk dikonsumsi terdapat dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi.
قَالَ أَحْمَدُ : وَمَنْ يَأْكُلُ الْخُشَّافَ ؟ وَسُئِلَ عَنْ الْخُطَّافِ ؟ فَقَالَ : لَا أَدْرِي . وَقَالَ النَّخَعِيُّ : كُلُّ الطَّيْرِ حَلَالٌ إلَّا الْخُفَّاشَ, وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ ، لَا تَسْتَطِيبُهَا الْعَرَبُ ، وَلَا تَأْكُلُهَا
“Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar)”. Imam Ahmad menjawab : “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya)”. An Nakho’i mengatakan : “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar”. Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.
Allah SWT berfirman:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)”(QS. Al-A’raf : 157).
3. 137 Jenis Virus Dalam Tubuh Kelelawar
Larangan mengkonsumsi kelelawar bukan hanya didasari oleh syariat agama saja. Dalam dunia medis, mengonsumsi kelelawar pun tidak dianjurkan, bahkan harus dihindari. Pasalnya kelelawar merupakan hewan yang menjadi inang beberapa jenis virus dan bakteri.
Dilansir dari jurnalnews.id, kelelawar merupakan hewan pembawa penyakit paling banyak. Diketahui terdapat 137 jenis virus yang terdapat dalam tubuh kelelawar dan 60 virus diantaranya dapat ditularkan pada manusia baik langsung ataupun mellalui perantara. Virus-virus tersebut diantaranya Virus Corona, Virus Hanta, Virus SARS, Virus MERS, Virus Lyssa, Virus Rabies, Virus Lassa, Virus Henipah, Viru Ebola, dan Virus Marburg.
Sebuah teori menyebutkan, penyebab dari banyaknya virus yang terdapat dalam tubuh kelelawar adalah karena kelelawar cenderung hidup berkoloni sehingga penularan penyakit antara satu kelelawar ke kelelawar lain hampir tidak dapat terhindarkan.
Sumber:
https://regional.inews.id/berita/kisah-di-balik-larangan-memakan-dan-membunuh-kelelawar-dalam-islam
https://halalcorner.id/5-jenis-hewan-yang-haram-dibunuh-berdasarkan-hadits-rasululllah/
https://muslim.or.id/14067-mengenal-hewan-hewan-yang-diharamkan-syariat.html
https://islam.nu.or.id/post/read/107495/hukum-membunuh-dan-mengonsumsi-daging-kelelawar-