Share halaman ini
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Mekkah dan Madinah merupakan tempat suci bagi umat Islam dimana kewajiban Haji yang merupakan rukun Islam kelima dilaksanakan. Sejak zaman Nabi Adam, Mekkah terutama Masjidil Haram merupakan tempat berkumpul nya manusia, dimana pada masa Nabi Adam AS, syarat diterimanya taubat dan doa hanya jika dilakukan di Masjidil Haram.

Kewajiban untuk beribadah Haji sendiri telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Namun syarat, rukun, tata cara, serta urutan ibadah secara sistematik baru diajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Tata cara beribadah Haji tersebut yang tetap dilaksanakan oleh umat Islam hingga sekarang.

Sejak direbut kembali oleh Nabi Muhammad pada peristiwa Fathkhu Mekkah, Masjidil Haram tidak pernah sepi dari para peziarah, baik untuk melakukan Ibadah Haji maupun Umrah. Bahkan ketika wabah MERS (Middle East Respiration Syndrome) menjangkiti Negara-negara Timur Tengah, Masjidil Haram tetap terbuka bagi para peziarah.

Di tengah Pandemic Global Corona yang menghantam Negara-negara di Dunia, untuk pertama kalinya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menutup Masjidil Haram dan membatasi segala aktivitas di dalamnya. Selama 3 bulan tidak aktivitas beribadah di Masjidil Haram, dan untuk pertama kalinya tidak ada Thawaf di sekitar Ka’bah selama masa karantina.

Menjelang bulan Haji, Pemerintah Arab Saudi mulai membuka kembali situs Masjidil Haram namun tetap membatasi jumlah Peziarah dan tetap menerapkan protocol kesehatan untuk meminimalisir penularan Virus Corona. Untuk pelaksanaan Ibadah Haji di bulan Dzulhijjah tahun 1441 H ini, Pemerintah Arab pun menerapkan ketentuan-ketentuan terkait Ibadah Haji di tengah Pandemi. Dilansir dari laman bbc.com, Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi telah menerapkan ketentuan-ketentuan terkait peaksanaan Ibadah Haji di tengah Pandemi Corona ini:

1. Pembatasan Jumlah Jemaah Haji

Pemerintah Arab Saudi hanya memberikan 10.000 kuota bagi Jemaah Haji yang ingin melaksanakan Ibadah haji di Mekkah dan Madinah. Jumlah tersebut hanya untuk Jemaah Haji yang tinggal di Arab Saudi ataupun Warga Negara asing yang telah menetap di Arab Saudi sebelum terjadinya Pandemi Corona.  Pemerintah Arab tidak memberikan izin bagi Jemaah dari luar Negara Arab untuk melaksanakan Ibadah Haji tahun ini. Dengan kata lain, tidak ada pemberangkatan haji dari luar Negara Arab untuk periode 202. Pemberangkatan haji dari luar Negara Arab baru akan dibuka untuk Pelaksanaan haji tahun 1442 H /2021 M mendatansg. Pembatasan jumlah jemaah tersebut dilakukan untuk memudahkan diterapkan dan diawasinya pelaksanaan protocol kesehatan. Selain itu dengan jumlah jemaah yang terbatas, maka penerapan jaga jara fisik lebih mudah dilaksanakan.

2. Pembatasan Jemaah Haji Berdasarkan Usia

Meskipun telah menetap di Arab Saudi sebelum Wabah Corona terjadi, namun tidak semua Jemaah diperbolehkan melaksanakan Ibadah Haji di tengah Pandemi ini. Hal tersebut dikarenakan, Pemerintah Arab Saudi bukan hanya membatasi jemaah berdasarkan jumlah dan domisili, akan tetapi juga membatasi Jemaah berdasarkan usia. Hanya Para Jemaah dibawah Usia 65 tahun yang diperbolehkan oleh Pemerintah Arab untuk menjalanan Ibadah Haji tahun ini. Sedangkan Jemaah yang berusia 65 tahun keatas tidak diperbolehkan. Aturan tersebut dibuat oleh Pemerintah Arab diakrenakan jemaah lanjut usia memiliki daya tahan tubuh yang relative lebih lemah dibandingkan Jamaah dengan usia 65 tahun kebawah, sehingga dikhawatirkan rentan tertular Wabah Covid

3. Mewajibkan Para Jemaah Karantina Mandiri

Sebelum melaksanakan Ibadah Haji, para jemaah diharuskan melakukan karantina mandiri selama minimal 14 hari. Ketika dirasa tidak mengalami gejala penyakit tertentu terutama COVID-19. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penularan virus selama melaksanakan Ibadah Haji. Karantina mandiri bukan hanya wajib dilakukan sebelum melaksanakan Iabdah Haji, namun juga wajib dilakukan setelah rampung melaksanakan Ibadah. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi apabila terjadi penularan virus selama melakukan ibadah haji.

4. Prosedur Test bagi Jemaah

Meskipun telah melakukan karantina mandiri selama 14 hari, namun sebelum melaksanakan ibadah haji, para peziarah wajib melakukan beberapa Prosedur test Covid -16. Jemaah Haji minimal harus memiliki surat keterangan hasil Rapid Test yang menunjukkan bahwa status Jemaah Haji Negatif Corona.

5. Pengawasan Status Kesehatan Jemaah

Pihak pemerintah Arab Saudi akan menyiapkan beberapa Tenaga Medis yang bertugas mengawasi status kesehatan Jemaah setiap harinya selama menjalankan Ibadah Haji baik di Mekkah maupun Madinah. Hal tersebut dilakukan agar apabila ada jemaah yang diidentifikasi mengalami gejala Covid-19 maupun gejala penyakit lainnya bisa ditangani dengan segera.

6. Penerapan Protokol Kesehatan Selama Ibadah

Selama melaksanakan Ibadah Haji, Para Jemaah wajib melaksanakan protocol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaan protokol tersebut bukan hanya dilakukan di Area Masjidil Haram, akan tetapi di area-area lain seperti Madinah, Minah, Muzdalifah, dan di tempat-tempat pelaksanaan Ibadah Haji lainnya.

7. Menyiapkan Rumah Sakit Khusus

Pemerintah Arab Saudi juga telah menyiapkan Rumah Sakit khusus yang terletak tidak jauh dari Masjidil Haram. Rumah sakit tersebut dipersiapkan untuk mengantisipasi apabila ada Jemaah yang terindikasi terjangkit virus corona.

8. Penerapan Jaga Jarak Aman

Fungsi dari pembatasan jumlah Jemaah haji bertujuan agar pembatasan jarak dapat diterapkan. Jemaah yang melaksanakan Ibadah Haji diwajibkan menjaga jarak dengan jemaah lain minimal 1,5 Meter. Pihak pengelola Masjidil Haram akan memberikan tanda silang pada tempat-tempat tertentu dimana para jemaah tidak diperbolehkan mendekati tempat tersebut. Penerapan Jaga Jara Aman tersebut bukan hanya dilaksankan ketika Sholat, akan tetapi pada proses Ibadah Haji lainnya seperti Thawaf, Sa’I, melempar Jumrah, serta rangkaian ibadah haji yang lainnya.

Dilansir dari laman vivanews.com, peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan Ibadah Haji di tengah wabah Corona mendapatkan apresiasi oleh Direktur Jenderal WHO, Dr. Thedros Adhanum. Thedros menyatakan bahwa keputusan Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah Jemaah Haji pada pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2020 ini merupakan keputusan yang sangat tepat. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan analisa resiko penularan wabah Covid-19. Dengan tetap menggelar Ibadah Haji dengan pembatasan jemaah, Pemerintah Arab Saudi dapat sedikit mengurangi kekecewaan Umat Muslim yang ingin melaksanakan Ibadah Haji, sekaligus dapat tetap melindungi jemaah dan meminimalisir penularan Virus Corona.

Aturan pemerintah terkait pembatasan jemaah haji tersebut juga mengakibatkan calon jemaah haji Indonesia tidak dapat melaksanakan Ibadah haji tahun 2020 ini. Dilansir dari laman detik.com, pemerintah melalui Kementrian Agama Republik Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada periode ini. Pembatalan pemberangkatan haji tersebut berlaku untuk seluruh Jemaah Haji Indonesia yang seharusnya tahun ini mendapatkan kesempatan menjadi tamu Allah. Keputusan tersebut dibuat oleh Pemerintah berdasarkan pertimbangan yang matang serta mempertimbangkan keselamatan dan kemaslahatan umat.

Sumber:

https://bit.ly/2ViXs3t,https://bit.ly/2NrMX9L, https://bit.ly/2B83lcY, https://bbc.in/2A2x86h, https://bit.ly/2BHXWZV, https://bit.ly/3ewLlr3

.

BACA JUGA
Sudah Tau? Ini 7 Wabah Yang Pernah Terjadi Dalam Sejarah Islam
11 TIPS BERIBADAH DI MASJID PADA MASA NEW NORMAL
TIPS MERAYAKAN HARI RAYA IDUL FITRI DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Jangan Terlalu Bersedih, Ini Dia Hikmah Dibalik Pandemi Corona
Taukah Kamu? Anjuran Pemerintah Untuk Pencegahan Covid-19 Ternyata Seperti Ajaran Rasulullah

Share halaman ini
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •