Pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan PSBB dan segera menerapkan new normal. Salah satu langkah pemeintah untuk memulai penerapan new normal adalah dengan mulai membuka tempat ibadah dan memperbolehkan menggelar kegiatan-kegiatan agama secara berjamaah atau kolektif di beberapa rumah ibadah.
Pemerintah melalui Kementrian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomer 15 tahun 2020 berkaitan tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah pada masa new normal. Secara umum panduan tersebut berisikan tiga poin utama, yaitu ketentuan rumah ibadah yang diperbolehkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif, kewajiban pengurus rumah ibadah, serta kewajiban masyarakat atau jemaah yang mengikuti kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Berikut rincian panduan new normal di tempat ibadah berdasarkan Surat Edaran Kementrian Agama RI No.15/2020:
1. KETENTUAN KEGIATAN IBADAH SECARA BERJAMAAH ATAU KOLEKTIF
Tidak semua rumah ibadah diperbolehkan menggelar kegiatan keagamaan secara berjamaah atau kolektif. Hanya rumah-rumah ibadah yang telah memenuhi ketentuan atau persyaratan-persyaratan tertentu yang diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah secara kolektif di masa new normal ini. Berikut beberapa ketentuan yang harus dipenuhi rumah ibadah berdasarkan keputusan Kementrian Agama RI:
- Tidak ada kasus penularan Covid-19
Untuk dapat menggelar kegiatan keagamaan secara berjamaah atau kolektif, pengurus sebuah rumah ibadah harus dapat memastikan bahwa tidak kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
- Mengajukan surat keterangan
Sebelum menggelar kegiatan ibadah secara berjamaah atau kolektif, pengurus rumah ibadah wajib mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan sekitar rumah ibadah aman dari COVID-19. Hal tersebut juga berlaku bagi rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau pengunjungnya berasal dari luar kawasan rumah ibadah.
Surat keterangan aman COVID-19 bagi rumah ibadah didapatkan dari ketua gugus tugas tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkat rumah ibadah tersebut berada. Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut Tim Gugus tugas akan melakukan pertimbangan berdasarkan fakta RO (R-nol) dan RT. RO (R-nol) adalah jumlah kasus baru yang tertular dari satu infektif (orang yang terinfeksi) saat pertama kali virus menginfeksi suatu wilayah, sedangkan RT adalah jumlah penyebaran virus sekarang ini di suatu wilayah.
- Menaati dan melaksanakan protocol kesehatan yang ditentukan
Setelah mengajukan permohonan surat keterangan, pengurus rumah ibadah harus bersedia menaati protocol kesehatan dan memastikan semua jemaahnya melakukan protocol kesehatan yang ditentukan secara keseluruhan.
Surat keterangan ijin melakukan kegiatan keagamaan secara kolektif akan dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan COVID-19 di lingkungan rumah ibadah atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protocol kesehatan yang telah ditetapkan.
2. KEWAJIBAN PENGURUS RUMAH IBADAH
Jika telah mendapatkan surat keterangan dari Ketua Tim Gugus Tugas, rumah ibadah sudah diizinkan beroperasi secara normal dan menggelar kegiatan keagamaan secara berjamaah atau kolektif. Namun pengurus rumah ibadah tetap harus menaati peraturan dan kewajiban-kewajiban yang telah di tetapkan oleh Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19. Berikut kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengurus rumah ibadah:
- Membuat Surat Pernyataan
Pengurus rumah ibadah wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan kesiapan menerapan protokol kesehatan yang telah ditentukan, dan apabila terbukti melanggar protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, maka bersedia mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin yang telah didapat.
- Melakukan Pengawasan
Pengurus rumah ibadah wajib menyediakan petugas khusus untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah
- Menjamin Kebersihan
Pengurus rumah ibadah wajib menjamin kebersihan rumah ibadah beserta fasilitasnnya dengan melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
- Membatasi Jumlah Pintu Masuk dan Keluar
Pengurus rumah ibadah wajib membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk di rumah ibadah sehingga protokol kesehatan yang telah ditetapkan mudah diawasi dan diterapkan.
- Menyediakan Fasilitas Kesehatan
Pengurus rumah ibadah wajib menyediakan fasilitas kebersihan seperti tempat cuci tangan dan sabun/ handsanitizer di depan pintu masuk dan keluar di area rumah ibadah.
- Memastikan Jemaah dalam Keadaan Sehat
Pengurus rumah ibadah wajib memastikan seluruh jamaah dalam keadaan sehat dengan menyediakan petugas dan alat pengecekan suhu di pintu masuk. Petugas tersebut harus mengecek suhu seluruh jemaah yang akan masuk ke rumah ibadah. Apabila ditemukan jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.
- Mengatur Jarak Aman
Pengurus rumah ibadah wajib menjaga jarak aman bagi jemaah dengan cara membatasi jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi minimal 1 meter.
- Membatasi Jumlah Jemaah
Pengurus rumah ibadah wajib membatasi jumlah jemaah dengan melakukan pengaturan jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu yang bersamaan untuk memudahkan penerapan jaga jarak aman.
- Mempersingkat Waktu Beribadah
Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
- Memasang Imbauan Protokol Kesehatan
Pengurus rumah ibadah wajib measang papan atau sejenisnya yang berisi imbauan penerapan protocol kesehatan dan di pasang di beberapa tempat yang mudah terlihat di area rumah ibadah.
- Memberlakukan Penerapan Protokol Kesehatan
Memberlakukan penerapan protocol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
3. KEWAJIBAN MASYARAKAT
Selain pengurus rumah ibadah, masyarakat dan jemaah pun wajib melakukan hal-hal dibawah ini:
- Jemaah yang datang ke rumah ibadah harus dalam kondisi sehat.
- Jemaah harus memastikan bahwa rumah ibadah yang dikunjungi telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari yang berwenang.
- Jemaah wajib menggenakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di rumah ibadah.
- Jemaah wajib menjaga kebersihan diri dan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir ataupun menggunakan handsanitizer sebelum masuk ke dalam area rumah ibadah.
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, ataupun kontak fisik lainnya.
- Wajib menjaga jaak antar jemaah minimal 1 meter.
- Menghindari berdiam lama di rumah ibadah ataupun berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
- Anak-anak dan warga lanjut usia, serta warga yang rentan tertular penyakit dilarang mengikuti ibadah di rumah ibadah.
- Ikut peduli dengan mengawasi penerapan pelaksanaan protocol kesehatan di rumah ibadah.
- Wajib menaati semua protocol kesehatan yang telah ditetapkan.
SUMBER: