Share halaman ini
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat islam yang bukan hanya berfungsi sebagai sarana beribadah saja, melainkan juga berfungsi sebagai sarana pendidikan, sarana dakwah, dan sarana pengembangan sosial budaya.

Indonesia sendiri merupakan negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di Dunia. Tak heran jika terdapat masjid berdiri di hampir seluruh wilayah Indonesia. Penyebutan bagi masjid di Indonesia pun berbeda-beda. Ada yang menyebutnya Masjid, Musholla, dan ada pula yang menyebutnya dengan sebutan Langgar. Penyebutan nama masjid tersebut dibedakan berdasarkan fungsionalnya.

Secara garis besar masjid dan musholah memiliki fungsi yang sama, yaitu digunakan untuk sholat, akan tetapi Masjid tak hanya untuk sholat berjamaah namun digunakan sebagai tempat dilaksanakanya sholat jumat, sholat Ied karena bentuk bangunannya yang lebih besar.

Selain perbedaan penyebutan Masjid dan Mushola. Di Indonesia juga terdapat beberapa jenis dan macam-macam masjid. Diantaranya adalah Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar dan Masjid Jami’.  Kebanyakan masyarakat Indonesia menganggap keempat macam masjid tersebut sama. Tidak sedikit pula yang salah menyebut Masjid Jami’ sebagai Masjid Agung, atau Masjid Agung sebagai Masjid Raya. Hal itu disebabkan ketidak tahuan masyarakat akan perbedaan keempat masjid tersebut.

Dibawah ini adalah ulasan lengkap mengenai perbedaan Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar dan Masjid Jami.

  1. Masjid Raya

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) no. 394 tahun 2004 menerangkan, Masjid Raya adalah Masjid yang berada di Ibu kota Provinsi dan ditetapkan oleh Gurbernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama tingkat Provinsi.

 

Tidak semua masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi dapat disebut sebagai Masjid Raya. Untuk dapat ditetapkan sebagai Masjid Raya, sebuah masjid harus memiliki beberapa kriteria dan persyaratan tertentu. Berikut adalah kriteria dan masjid yang dapat ditetapkan sebagai Masjid Raya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam No. DJ.II/802 Tahun 2014:

  1. Dibiayai oleh pemerintah Provinsi melalui APBD dan dana masyarakat.
  2. Kepengurusannya ditetapkan oleh Gurbernur atas rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama Provinsi
  3. Memiliki fasilitas/bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, penginapan, perpustakaan dan sekolah atau yayasan pendidikan.
  4. Sistem administrasi perkantoran dam kesekretariatan serta ketatausahaan yang akuntabel.
  5. Memiliki minimal 1 Imam Besar, 5 orang Imam rawatib, dan 3 orang Muadzin yang ditetapkan oleh Gurbernur atas rekomendasi Kementrian Agama Provinsi
  6. Memiliki sertifikat arah kiblat yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Profinsi
  7. Status tanah bersertifikat tanah wakaf.

Selain harus memenuhi kriteria dan persyaratan diatas, untuk bisa ditetapkan sebagai Masjid Raya, sebuah masjid harus memiliki fasilitas-fasilitas utama dan fasilitas pendukung sebagai berikut:

  1. Memiliki ruang sholat yang mampu menampung 10.000 jamaah, lengkap dengan garis shaf
  2. Menyediakan alat sholat wanita (mukenah) minimal 100 unit beserta ruang penyimpanannya
  3. Memiliki minimal 2 ruang tamu khusus (VIP)
  4. Memiliki ruang serbaguna (aula) dengan kapasitas minimal 500 tempat duduk.
  5. Memiliki tempat wudhu yang terpisah untuk pria dan wanita sebanyak 300 kran, toilet sebanyak 150 unit dan MCK sebanyak 100 unit yang terjamin kebersihannya.
  6. Memiliki sound sistem dengan kapasitas 10.0000 MW yang telah diakustik dan memiliki ruangan khusus.
  7. Memiliki sarana untuk penyandang difabilitas.

 

  1. Masjid Agung

Sedangkan pengertian Masjid Agung yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam No. DJ.II/802 Tahun 2014, adalah sebuah masjid yang terletak di ibu kota pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota dan penetapannya dilakukan oleh Bupati/walikota atas rekomendasi Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.

 

Sama halnya dengan Masjid Raya, sebuah masjid harus memenuhi kriteria dan persyaratan-persyaratan agar dapat ditetapkan sebagai Masjid Agung. Kriteria dan persyaratan-persyaratannya adalah:

  1. Dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan swadaya masyarakat muslim dalam wilayah Kabupaten/Kota.
  2. Kepengurusan masjid ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas rekomendasi Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Menjadi contoh dan rujukan masjid yang ideal dalam wilayah Kabupaten/Kota.
  4. Memiliki minimal 1 imam besar, 3 orang imam rawatib, dan 2 orang Muadzin yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas rekomendasi Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
  5. Melakukan rapat pleno minimal 1 kali setahun.
  6. Bangunan berada di dekat Alun-alun Kabupaten/Kota.

 

Adapun fasilitas yang harus dimiliki Masjid Agung adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki ruang sholat yang mampu menampung 8.000 jamaah lengkap dengan garis shaf.
  2. Menyediakan alat sholat wanita (mukenah) bersih minimal 50 unit serta tempat penyimpanannya.
  3. Memiliki 2 ruang tamu khusus (VIP).
  4. Memiliki ruang serbaguna (aula) dengan kapasitas 300 tempat duduk.
  5. Memiliki tempat wudhu terpisah untuk pria dan wanita dan minimal memiliki kran sebanyak 100 kran, toilet minimal 40 unit, dan MCK minimal 130 unit yang terjamin kebersihannya serta mudah dijangkau oleh Jamaah dan Imam.
  6. Memiliki sound sistem dengan kapasitas 5.000 MW yang telah diakustik dan memiliki ruangan khusus.

 

 

  1. Masjid Besar

Masjid besar adalah masjid yang berada di Kecamatan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kecamatan atas rekomendasi Kepala KUA kecamatan. Penetapan sebuah masjid menjadi Masjid Besar dipertimbangkan berdasakan beberapa kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

  1. Dibiayai atau disubsidi oleh pemerintah kecamatan atau organisasi kemasyarakatan dan yayasan.
  2. Menjadi pusat kegiatan keagamaan pemerintahan kecamatan.
  3. Menjadi Pembina masjid-masjid yang ada di wilayah kecamatan.
  4. Kepengurusan masjid dipilih oleh masyarakat dan dikuatkan oleh Camat atas usul KUA Kecamatan.
  5. Memiliki minimal 1 imam besar, 2 Imam Rawatib, dan 2 Muadzin yang ditetapkan oleh camat atas usul KUA Kecamatan.
  6. Memiliki sertifikat arah kiblat.

 

Fasilitas utama yang harus dimiliki oleh Masjid Besar ialah:

  1. Memiliki ruang sholat yang mampu menampung 5.000 jamaah lengkap dengan garis shaf.
  2. Menyediakan alat sholat wanita (mukenah) bersih minimal 30 unit serta tempat penyimpanannya.
  3. Memiliki 1 ruang tamu khusus (VIP).
  4. Memiliki ruang serbaguna (aula).
  5. Memiliki tempat wudhu terpisah untuk pria dan wanita dan minimal memiliki kran sebanyak 50 kran, MCK minimal 20 unit, yang terjamin kebersihannya serta mudah dijangkau oleh Jamaah dan Imam.
  6. Memiliki sound sistem dengan kapasitas 5.000 MW yang telah diakustik dan memiliki ruangan khusus.

 

  1. Masjid Jami’

Masjid yang terakhir adalah Masjid Jami’. Masjid Jami’ adalah masjid yang berada di tingkat pemerintahan paling bawah yaitu pemerintahan tingkat kelurahan/Desa. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) no. 394 tahun 2004, yang menyebutkan bahwa Masjid Jami’ ialah Masjid yang terletak di pusat pemukiman wilayah Pedesaan/Kelurahan.

Meskipun berada di wilayah Pemerintahan tingkat Desa/Kelurahan, sebuah masjid tetaplah harus memiliki kriteria dan persyaratan yang menjadikannya ditetapkan dengan status Masjid Jami’. Kriteria dan persyaratannya adalah:

  1. Berada di pusat Pedesaan/Kelurahan/Pemukiman warga dan dibiayai oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan atau swadaya masyarakat.
  2. Menjadi pusat kegiatan keagamaan pemerintah desa/kelurahan dan warga.
  3. Kepengurusan masjid dipilih dan ditetapkan oleh Pemerintah tingkat Kelurahan/Desa.
  4. Menyelenggarakan

 

Sama halnya dengan masjid-masjid yang berada pada tingkatan atasnya, Masjid Jami’ juga harus memiliki fasilitas utama yang wajib dipenuhi, yaitu:

  1. Memiliki ruang sholat yang mampu menampung hingga 1.000 jamaah, lengkap dengan garis shaf nya.
  2. Menyediakan alat sholat wanita (mukenah) bersih minimal 10 unit serta tempat penyimpanannya.
  3. Memiliki 1 ruang tamu.
  4. Memiliki ruang serbaguna (aula).
  5. Memiliki tempat wudhu terpisah untuk pria dan wanita dan minimal memiliki kran sebanyak 20 kran, MCK minimal 5 unit, yang terjamin kebersihannya serta mudah dijangkau oleh Jamaah dan Imam.
  6. Memiliki sound sistem yang memadai dan telah diakustik.
  7. Memiliki sarana listrik yang mencukupi dan genset.

 

itulah tadi penjelasan tentang perbedaan Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, dan Masjid jami’ berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) no. 394 tahun 2004 dan Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam No. DJ.II/802 Tahun 2014. Secara garis besar dapat disimpulkan perbedaan Masjid-masjid tersebut terdapat pada letak wilayah pemerintahannya. Masjid Raya adalah Masjid yang berada di wilayah provinsi dan ditetapkan oleh pemerintah Provinsi, Masjid Agung adalah Masjid yang berada di wilayah pemerintahan Kabupaten, Masjid Besar adalah Masjid yang berada di wilayah Kecamatan, dan Masjid Jami’ adalah masjid yang berada di wilayah pemerintahan tingkat Desa/Kelurahan.

 

Sumber: Keputusan Menteri Agama (KMA) no. 394 tahun 2004

             Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam No. DJ.II/802 Tahun 2014.

 

BACA JUGA
7 Keutamaan Sholat Tasbih Yang Patut Diketahui
5 Masjid Terbesar di Singapura
7 Peristiwa Penting Yang Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad
Sejarah Masjid Menara Kudus Dan Perjuangan Sunan Kudus
7 MASJID TERBESAR DI JAWA TIMUR
TATA CARA DAN KEUTAMAAN SHOLAT TAUBAT
Pengertian, Macam dan Keutamaan Sholat Rowatib
Ingin Khusyu’ Saat Sholat? Ikuti Tips berikut!
8 Keutamaan Sholat Istikharah Yang Patut Diketahui
Hukum dan Manfaat Mengerjakan Sholat Berjamaah
Keutamaan Dan Tata Cara Sholat Hajat (Arab dan Latin)

Share halaman ini
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •