Share halaman ini
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Setelah 56 hari menjalani masa PSBB transisi, yakni mulai tanggal 3 Juli 2020 hingga 27 Agustus 2020, Jakarta akhirnya mulai beraktivitas normal kembali seperti sebelum adanya pandemi. Pusat perbelanjaan mulai beroperasi, tempat wisata mulai dibuka kembali, pabrik dan perusahaan pun telah aktif beroperasi. Meskipun telah menjalani aktivitas secara normal, namun beberapa aturan serta protokol kesehatan tetap wajib dilaksanakan.

Setelah hampir dua pekan PSBB transisi berakhir, warga Indonesia, khususnya warga Jakarta seolah lupa jika pandemi Covid-19 masih tetap mengintai dan mencari mangsa. Hingga banyak dari warga Jakarta lalai dan abai terhadap aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Di jalan-jalan dan tempat umum lainnya, masih ada beberapa warga yang enggan menggenakan masker dan masih banyak pula yang berkerumun sehingga jarak aman tidak lagi dijaga.

Hingga akhirnya pada tanggal 10 September 2020, Gurbernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa PSBB total akan kembali diterapkan di Ibu Kota. Hal tersebut bukan lah tanpa alasan. Dilansir dari laman nasionalkompas.com, angka penambahan kasus Covid-19 pada hari kamis 10 September 2020 kemarin merupakan kasus penambahan terbanyak di Indonesia. Tercatat sebanyak 3.861 pasien tertular Covid dalam kurun waktu hanya 24 jam.  Penambahan pasien positif covid sebanyak 3.861 tersebut didapat dari uji spesimen sebanyak 34.909 orang dalam satu hari.

Dilansir dari laman yang sama, pakar epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menjelaskan, angka penambahan yang luar biasa tersebut menjadi bukti abainya masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Miko menyarankan agar masyarakat kembali diingatkan terhadap bahayanya Virus Corona, serta apa saja dampak yang akan terjadi jika terjangkit Covid-19 tersebut.

PSBB total yang akan diterapkan di Jakarta sendiri bertujuan untuk mendisiplinkan kembali warga Indonesia khususnya Jakarta, sehingga masyarakat menyadari pentingnya patuh terhadap peraturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Berdasarkan pidato yang disampaikan Gurbernur Jakarta Bapak Anies Baswedan, PSBB total akan kembali dilaksanakan pada tanggal 14 September 2020 mendatang.

Aturan PSBB yang diterapkan Gurbernur Anies Baswedan meliputi penutupan dan pembatasan beberapa tempat-tempat umum seperti perkantoran, tempat wisata, rumah ibadah, pusat perbelanjaan, transportasi publik, tempat hiburan, serta rumah makan. Aturan pembatasan dan penutupan tempat umum dan fasilitas publik tersebut meliputi:

1. Penutupan kegiatan perkantoran

Selama PSBB gelombang dua yang akan diterapkan di Jakarta mulai 14 September 2020 mendatang, semua kegiatan perkantoran non-esensial akan diberhentikan dan seluruh pekerja dan karyawannya diharuskan bekerja di rumah atau work from home. Sedangkan untuk kegiatan perkantoran esensial tetap diperbolehkan beroperasi namun dengan pembatasan jumlah karyawan dan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kegiatan perkantoran esensial tersebut meliputi 11 bidang usaha, yaitu kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

2. Penutupan seluruh tempat wisata

Gurbernur Anies Baswedan menyatakan bahwa akan menutup sementara seluruh tempat wisata baik yang dikelola oleh Pemprov DKI maupun yang dikelola swasta. Tempat wisata di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta yang akan ditutup selama PSBB gelombang 2 di antaranya adalah Monas, Ancol, Ragunan, serta taman-taman kota yang dikelola pemerintah.

3. Penutupan sekolah dan lembaga belajar

Sempat terdengar isu bahwa pembelajaran tatap muka akan segera dimulai pada awal tahun baru 2021 mendatang. Namun dengan adanya lonjakan pasien terinfeksi virus corona pada tanggal 10 September 2020 silam, proses pembelajaran tatap muka akan tetap ditiadakan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Sehingga secara langsung sekolah daring akan diteruskan dan diperpanjang.

4. Pembatasan restoran dan rumah makan

Selama PSBB gelombang kedua, usaha di bidang makanan dan kuliner seperti rumah makan, restoran, maupun kafe tetap diperbolehkan, namun dengan syarat pengunjung tidak diperbolehkan makan di tempat. Pengunjung hanya diperbolehkan membeli makanan atau minuman untuk dibawah pulang (take away) ataupun pemesanan online untuk diantar ke rumah (delivery).

5. Pembatasan rumah ibadah

Gurbernur Anies Baswedan menyatakan bahwa tempat ibadah tetap dibuka namun dengan membatasi jumlah jamaah, serta menerapkan aturan serta protokol di rumah ibadah dengan sangat ketat. Jamaah yang berkunjung ke tempat ibadah pun hanya dibatasi bagi warga setempat yang tinggal di lingkungan tempat ibadah tersebut berlokasi.

6. Pembatasan trasnsportasi publik

Selama PSBB total, Pemprov DKI akan membatasi transportasi umum dan kegiatan publik harus ditunda.

7. Penutupan tempat hiburan

Selama PSSB total ini, tempat-tempat hiburan malam seperti diskotik dan Bar akan ditutup secara total yang bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 secara lebih besar.

Di akhir pidato nya yang disampaikan pada tanggal 10 September 2020, Gurbernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga menyatakan bahwa situasi dan kondisi Jakarta sekarang ini jauh lebih darurat dibandigkan pada awal terjadinya wabah. Oleh sebab itu, PSBB total kembali harus diterapkan. Tak lupa Anies juga mengajak warga Jakarta untuk selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Anies berharap PSBB total yang kedua ini dilaksanakan secara serius dan sungguh-sungguh. Semua itu demi kebaikan bersama.

Bekerja, belajar, dan beribadah harus tetap dimaksimalkan meskipun hanya dilakukan di rumah. Seluruh Warga Indonesia pun harus patuh melakukan 3M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjauhi kerumunan dan tetap menjaga jarak minimal 1-2 meter. Semua anjuran dan himbauan tersebut bukan hanya wajib dilaksanakan oleh warga Jakarta tapi juga seluruh warga Indonesia.

 

SUMBER:

https://bit.ly/3hkgVZR

https://bit.ly/3bLVGPr

https://bit.ly/2Zrg7fG

baca juga:

TIPS MEMBELI KARPET MASJID TERBAIK SESUAI ANGGARAN KAS MASJID

TIPS AGAR MUSHOLLA RUMAH SEMPIT TAMPAK LEBIH LUAS

7 Amalan Agar Cepat Mendapat Jodoh

 TIPS MUDAH AGAR KARPET MASJID WANGI & HEMPAS BAU TAK SEDAP

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Tips Membuat Tanda Batas Jarak Aman Di Lantai Masjid Pada Masa New Normal

5 KEUTAMAAN PUASA TASU’AH DAN ASYURA

SEJARAH PENGGUNAAN SAJADAH SEBAGAI ALAS SHOLAT


Share halaman ini
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •